Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli

Polres Seram Bagian Barat,- Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Kairatu Aipda P. Kakiay Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) melalui giat Sambang. Sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Kairatu ini berbekal Spanduk saat menyambangi Warga Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selasa (22/10/2024).

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli



Polres Seram Bagian Barat,-

Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Kairatu Aipda P. Kakiay Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) melalui giat Sambang. Sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Kairatu ini berbekal Spanduk saat menyambangi Warga Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selasa (22/10/2024).



Tujuan sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar. Bhabinkamtibmas menyampaikan pentingnya tidak melakukan Pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai penerima maupun sebagai pemberi suap yang bertujuan untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan bagi kepentingannya.



“Mari kita dukung program ini demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan." Katanya.



Dia mengajak dan menghimbau agar bersama-sama awasi praktek Pungutan liar. Jika menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli segera melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Seram Bagian Barat ataupun ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Sementara itu, Kapolsek Kairatu Iptu Hendrik Nikijuluw mengatakan, kegiatan Saber Pungli ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat agar menghindari serta mencegah adanya praktek pungli yang tidak sesuai ketentuan dan aturan pada kantor pelayanan Publik.



“Mari kita ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya pungutan liar." ucapnya.

Bagikan ke teman kamu