Organisasi Polri telah berkembang pesat guna dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat di bidang keamanan, penegakkan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan . Adalah menjadi kewajibanPolri memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi serta kewenangan dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas.
Seiring dengan itu jajaran Polri juga menjadi salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat, khususnya di tengah derasnya arus tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi (UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Polri selaku salah satu badan public merespon berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan menata struktur organisasi, instrumental dan kultur serta mindset segenap anggota Polri untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga diharapkan akan mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.
Keamanan dan ketertiban di wilayah Polda Maluku merupakan salah satu kebutuhan dasar, baik secara individu maupun kelompok masyarakat secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Polda Maluku sebagai salah satu fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban bertanggung jawab langsung atas keamanan individu dan ketertiban umum yang merupakan tugas pokok Polri sebagaimana tercantum dalam rumusan UU Kepolisian No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 sebagai berikut :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Kondisi umum kamtibmas wilayah hokum Polda Maluku yang semakin kondusif tersebut harus tetap dijaga, untuk itu Polda Maluku melaksanakan revitalisasi menuju pelayanan prima, membangun kepercayaan masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Polda Maluku dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya melakukan tugas preemtif, preventif dan penegakkan hokum serta melaksanakan program kemitraan dengan menerapkan Perpolisian masyarakat (Polmas), sehingga masyarakat patuh hokum dan ikut menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sejarah Singkat Polda Maluku
Polda Maluku dibentuk sejak tahun 1951 dengan sebutan Polisi Provinsi Maluku,yang dipimpin oleh Kompol tingkat I RADEN AGOES BASOEKI dan Polda Maluku berkedudukan di Ambon.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi maka pada tahun 1960 sebutan satuan Kepolisian provinsi Maluku dirubah menjadi Kepolisian Komando Daerah Maluku (KOMDAK) dengan Pangdak Maluku Kombes Pol.Drs. SOEKAHAR.
Pada tahun 1964 KOMDAK Maluku berubah nama menjadi PANGDAK XX Maluku dijabat oleh BRIGJEN POL.Drs.JOHNI ANWAR. Pada tahun 1967 sebutan Pangdak berubah nama menjadi KADAPOL XX Maluku yang dipimpin oleh BRIGJEN POL.IMAM BAHRI. Pada tahun 1984 Polda Maluku berubah nama menjadi Kepolisian XVI Maluku dipimpin oleh Brigjen Pol.Drs Soentono.
Sejak tahun 1985 Kepolisian XVI Maluku berubah sebutannya menjadi Polda Maluku, dengan jumlah Kapolda sebanyak 30 orang sampai saat ini.
Jumlah Personel Polda Maluku :
Polri | : | 6.733 anggota |
PNS | : | 210 anggota |
Jumlah Polres | : | 8 unit, masing-masing, Polres P.Ambon & PP.Lease, Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), Polres Maluku Tenggara (Malra), Polres Aru, Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polres Seram Bagian Timur (SBT) dan Polres Buru. |
Jumlah Polsek | : | 76 unit |
Jumlah Polsub Sektor | : | 9 unit |