Pedagang di Amplaz Gugat ke PTUN

Pedagang di Amplaz Gugat ke PTUN

AMBON - Perkumpulan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P5AP) melaksanakan kegiatan Bacarita Kamtibmas di Sekretariat lantai 2 Amplaz pada Kamis (11/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Sunardiyanto, Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP menyampaikan beberapa hal. Ia mengaku, pedagang Amplaz berharap agar PT. Modern Multiguna (MMG) tidak melakukan intimidasi, ataupun tindakan - tindakan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan di lingkungan Amplaz.

Pedagang berharap agar pihak PT. MMG tidak melakukan tindakan sepihak dalam hal ini eksekusi dengan menutup kios - kios yang merupakan kepemilikan dari pada para pedagang.

"Pedagang juga sedang mendaftarkan gugatan ke PTUN Ambon terkait meminta rekomendasi diterbitkan HGB dengan Nomor Perkara 20/G/TF/2024/PTUN.ABN," katanya.

Menurutnya, kepemilikan kios yang ditempati para pedagang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) SARUSUN. Sebagaimana Undang-Undang rumah susun dan PP 18 Tahun 2021, menjelaskan pengertian SHM SARUSUN adalah sertifikat hak kepemilikan yang terpisah dengan Hak atas tanah bersama, bangunan bersama dan benda Bersama. "Sehingga selama bangunan Amplaz itu berdiri dan masih difungsikan sama, maka selama itu Hak milik SARUSUN kami masih melekat dan wajib diperpanjang HGB-nya," ungkapnya.

Senada dengan ketua tim kuasa hukum, Ketua P5AP, Edison Wambuloli juga berharap agar Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang diperpanjang.

"Kami berharap agar PT. MMG tidak mengalihkan hak milik SARUSUN kami menjadi sewa menyewa," harapnya.

Selain itu, para pedagang juga berharap agar hitungan perpanjangan HGB dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Bahwa sebagai Ketua P5AP beserta pedagang akan selalu menjaga situasi Kamtibmas di Amplaz yang aman dan damai," jelasnya.

Bagikan ke teman kamu