PASRAH SAAT DIAMANKAN TIM OPSNAL SUBDIT II DITRESNARKOBA POLDA MALUKU

PASRAH SAAT DIAMANKAN TIM OPSNAL SUBDIT II DITRESNARKOBA POLDA MALUKU

Polda Maluku - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan ST dikarenakan menguasai narkotika jenis sabu pada Jumat (21-01-2022)

Polda Maluku - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan ST dikarenakan menguasai narkotika jenis sabu dibawah kepemimpinanan Kasubdit II Kompol George P. Siahaija Kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial ST pada Jumat (21-01-2022). 

ST yang berdomisili di Kec. Nusaniwe Kota Ambon diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II dikarenakan kedapatan menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disisipkan pada bagian dalam lebel minuman botol berada dalam laci jok motor saat dikenderainya. Menurut keterangan Kompol George P. Siahaija “diamankannya ST itu berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat, dan diketahui saat diamankan ditemukan barang bukti tersebut didalam laci jok mototrnya”

Kompol George P. Siahaija juga mengatakan “ Modus operandi ST yaitu melakukan pembelian kepada seseorang yang sementara kami dalami, jadi setelah ST melakukan pembelian kemudian menunggu peta jatuh yang diberikan oleh orang tersebut (penjual)”. 

Atas perbuatan ST tersebut, untuk sementara ia dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun.

Bagikan ke teman kamu