Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku kriminalitas di Kabupaten Seram Bagian Barat semua akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan Hukum yang berlaku. “ujarnya
PoldaMaluku, PolreSBB - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian barat berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa (25/6/24) di Dusun Tanah Goyang Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Satreskrim Polres Seram Bagian Barat mengamankan tersangka AM alias Arjun terkait Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan, Membawa atau Mempunyai dalam Miliknya, Mempergunakan Senjata Penikan/ Penusuk dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah " ORDANNATIEJDELIJKE BIJZONDRE STRAFBEPALINGEN ( STBL. 1948 Nomor 17) dan undang-undang RI Dahulu nomor 8 Tahun 1 948 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku kriminalitas di Kabupaten Seram Bagian Barat semua akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan Hukum yang berlaku. “ujarnya
Kita semua ingin Kamtibmas Seram Bagian Barat terus aman dan kondusif, masyarakat melaksanakan aktivitas sesuai pekerjaannya serta perekonomian lancar, dirinya juga selalu mengingatkan personel Polres Seram Bagian Barat untuk meningkatkan kegiatan Kepolisian berupa Patroli Mobile sebagai upaya Preventif untuk menjaga dan memberikan pelayanan Kamtibmas wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.