Jakarta - Langkah tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pemeriksaan Propam Polda Maluku, kepada perwira menengah (PAMEN),Kompol Bambang Surya Wiharga,pelaku pemukulan sopir taxi online yang viral di medsos, di apresiasi oleh mantan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Irjen Pol (Purn), Drs. Pudji Hartanto Iskandar.
“Selaku mantan anggota Kompolnas, saya memberikan apresiasi terhadap kecepatan langkah tegas yang di ambil Kapolda Maluku dengan memberikan hukuman kepada perwira menengah Polda Maluku,pelaku pemukulan supir taksi online yang videonya viral di media sosial,”ucap Irjen Pol (Purn), Pudji Hartanto, saatdi konfirmasi, melalui pesan Whatssap,Selasa (5/11/2024).
Selaku mantan Kepala Korp Lalulintas Polri, Irjen Pol (Purn), Pudji Hartanto Iskandar, berharap tidak lagi ada tindakan arogan anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat.
“Harapan saya, kedepannya tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan kekerasaan kepada masyarakat. Perilaku seorang anggota Polri haruslah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. Seorang anggota Polri boleh bertindak tegas,namun harus bisa mengendalikan emosional dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
“Ke depannya seorang polisi harus bisa mengendalikan emosional saat menyelasaikan masalah di masyarakat. Bagaimana polisi mengendalikan emosionalnya, adalah dengan mempelajari dan diberikan pengarahan dari pimpinan kepada setiap anggota Polri saat menyelesaikan masalah di masyarakat,”pintanya.
Diketahui sebelumnya, video viral di media sosial aksi pemukulan supir taksi online di Jakarta yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Maluku, Kompol Bambang Surya Wiharga, mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, Kapolda Maluku, tetap memerintahkan Propam Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku pemukulan terhadap sopir mobil online di Jakarta yang viral di media sosial.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kompol Bambang Surya Wiharga, yang diketahui menjabat Kepala Sub Bidang Tugas Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Direktorat Lalulintas Polda Maluku di copot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka Pemeriksaan.