Polresta P.Ambon & P.P Lease - Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Leitimur Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Senin (05/05/2025).
Kegiatan razia yang dimulai pukul 13.05 WIT ini dipimpin langsung oleh Ka Jaga Shif II SPK Polsek Leitimur Selatan, Aipda A. Sabono, bersama tiga personel piket lainnya. Razia ini merupakan pelaksanaan dari surat perintah tugas SPRIN/91/V/2025/POLSEK LEITISEL yang menargetkan peredaran miras, senjata tajam, serta kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menemukan lima liter miras tradisional jenis sopi yang disimpan di dalam rumah salah satu warga yang diduga menjualnya. Atas temuan tersebut, pemilik sopi diminta untuk memusnahkannya langsung di hadapan petugas sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik rumah agar tidak lagi menjual miras, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keamanan lingkungan.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 13.35 WIT dalam keadaan aman dan kondusif tanpa ditemukan gangguan berarti. Polsek Leitimur Selatan menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.