Polresta Ambon - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Teluk Ambon melaksanakan giat cipta kondisi berupa razia minuman keras di wilayah hukumnya pada Rabu pagi (21/5). Kegiatan ini dimulai pukul 10.40 WIT dan berlangsung hingga pukul 11.20 WIT.
Razia dipimpin oleh KA SPK III Aipda Komang A., bersama lima personel Polsek Teluk Ambon, dengan pengawasan langsung dari Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky, S.Tr.K. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita minuman keras tradisional jenis sopi dari salah satu penjual warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Pemilik miras, yang diketahui bernama Bapak Steven (49), didapati menyimpan lima liter sopi tanpa izin resmi. Barang bukti langsung dimusnahkan di tempat sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polsek Teluk Ambon dalam memberantas peredaran minuman keras, terutama jenis tradisional yang kerap disalahgunakan dan menjadi pemicu tindakan kriminal maupun keributan di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian razia berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras ilegal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.