POLDA MALUKU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru mengekspose 7 kasus tindak pidana yang menjadi atensi publik. Ekspose perkara yang dilaporkan masyarakat ini berlangsung di Mapolres Buru, Namlea, Rabu (21/5/2025).
Dari tujuh kasus yang diungkap, 2 diantaranya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 2 persetubuhan anak, serta penelantaran anak, pelecehan seksual hingga pornografi.
"Tujuh kasus tersebut berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 15 orang," kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha, S.I.K., SH., MM.
Dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terungkap diantaranya pencurian sepeda motor dan pencurian uang belasan juta rupiah milik warga di Namlea, kabupaten Buru.
Pencurian sepeda motor dilaporkan korban berinisial Y.I.K. Wanita 31 tahun ini melaporkan motor Honda Scoopy warna silver hilang di depan penginapan Rara, Namlea, Jumat (2/5/2025), sekira pukul 03.30 WIT.
Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka berinisial A.U (25), A.S (24), dan R.S (24). Ketiganya diancam Pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 ayat (1). Di mana ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Kasus lainnya yaitu pencurian uang sejumlah Rp 18.950.000. (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) milik MU. Uang tunai belasan juta rupiah ini dicuri dalam jok motor yang terparkir di depan rumah makan Ayah atas, Namlea.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, dan dari hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil menangkap dua pelaku yaitu berinisial N.Y.S, 26 tahun dan A.P, 39 tahun. "Untuk tersangka N.Y.S berkas perkaranya sudah tahap II. Sementara tersangka A.P masih dalam penyidikan," jelasnya.
Menurut Kasat, para tersangka sering melakukan pencurian di beberapa tempat. Seperti di desa Debowae dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil tas korban. Bahkan, tersangka N.Y.S juga pernah melakukan pencurian serupa dengan modus memecahkan kaca mobil pada siang bolong di depan kantor Pegadaian Simpang 5, Namlea.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHAP dan atau Pasal 362 KUHAPidana," jelasnya.
Selain tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik juga berhasil mengungkap kasus penelantaran anak. Tersangkanya berinisial W.L, 30 tahun.
Perkara penelantaran anak terjadi dalam kebun di desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya. Perkara ini berawal saat tersangka mengalami sakit perut karena hamil akibat hubungan gelap.
"Tersangka saat ini sakit perut dan berjalan menuju kebun milik M. Ia lalu melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan salah satu pria. Karena merasa malu, tersangka sengaja membiarkan bayinya di kebun agar ditemukan orang," jelasnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 tahun atau denda seratus juta rupiah (Rp 100.000.000)," ungkapnya.
Kasus lainnya yang ditangani yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya berinisial N.A. Wanita 19 tahun ini mengalami keterbelakangan mental. Ia mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku berinisial A.P. Pria 25 tahun ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka.
"Kasus ini TKP-nya di Namlea. Tersangka diancam dengan hukuman UU RI nomor 12 tahun 2022, pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 300.000.000," ujarnya.
Perkara lainnya yang menjadi perhatian publik yaitu persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W.A, 12 tahun. Ia disetubuhi oleh ayah kandung sendiri berinisial L.I, 34 tahun. Perkara asusila ini terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Lolongguba.
Tersangka sendiri diketahui sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD atau sejak tahun 2022.
"Ancaman hukuman Pasal 81 ayat (1) dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun dan denda 500.000.000, karena dilakukan oleh orang tua kandung maka pidana ditambah sepertiga," jelasnya.
Perkara tindak pidana lainnya yang menjadi atensi publik yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisial N.I.W, 14 tahun.
Kasus tak senonoh ini diduga dilakukan 6 orang pemuda di sebuah rumah kosong yang berada di jalan dermaga Namlea. Para pelaku diantaranya berinisial K.W (20), R.K (20), M.R.A (19), A.B.B (17), A.R.B (16), dan A.J.W (17).
"Ancaman hukuman Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 500.000.000," sebutnya.
Tak hanya itu, perkara tindak pidana Pornografi juga menjadi atensi masyarakat. Kejadian yang menimpa korban berinisial A.F.S.S (20) ini terjadi di Swalayan Alibaba, Kecamatan Waiapo.
"Tersangkanya berinisial ST (23). Ia diancam hukuman Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2028 tentang pornografi, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 500.000.000," katanya.
Menurutnya, ada 41 laporan polisi yang diterima Satuan Reskrim Polres Buru Tahun 2025. 20 perkara diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahap II atau P21 5 kasus, tahap I ada 3 kasus, penyidikan 3 kasus, penyelidikan 22 kasus dan restoratif justice 15 kasus.