Polda Maluku Amankan Satu Bandar Judi dan Enam Pasangan Tanpa Ikatan Sah

Polda Maluku Amankan Satu Bandar Judi dan Enam Pasangan Tanpa Ikatan Sah

POLDA MALUKU - Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 terus digelar aparat Kepolisian Daerah Maluku di sejumlah wilayah di Pulau Ambon.

POLDA MALUKU - Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 terus digelar aparat Kepolisian Daerah Maluku di sejumlah wilayah di Pulau Ambon.

Razia yang digelar Kamis (11/11/2021) hingga Jumat (12/11/2021) dini hari, seorang bandar judi togel online diamankan di Dusun Tibang, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain bandar judi, Polda Maluku juga mengamankan enam orang pasangan pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan yang sah sebagai suami istri.

Enam pasangan laki-laki dan wanita itu diamankan di beberapa kamar penginapan di Kota Ambon. Diantaranya penginapan Fulli Indah, A.M Sangadji, Yos Sudarso dan penginapan Filian.

Setelah diamankan, bandar judi dan enam pasangan yang diduga mesum tersebut digiring ke Markas Polda Maluku. Mereka kemudian diberikan pembinaan.

"Kalau untuk bandar judi kami amankan di Leihitu. Dia kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Direktorat Krimum Polda Maluku yang memimpin operasi Pekat di Ambon, Jumat (12/11/2021).

Bandar judi togel itu diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta, 1 buah hp android merk realme, satu buah ATM BRI dan lembaran arsip pemasangan nomor judi online warna merah muda dan putih.

"Untuk pasangan bukan suami istri yang kami amankan 12 orang laki-laki dan wanita. Jadi enam pasangan. Kami pulangkan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan itu," tegasnya.

Jonathan mengaku, kamar penginapan dan barang bawaan dari keenam pasangan bukan suami istri itu sempat digeledah, "dan tidak ditemukan benda berbahaya. Sebagian diantaranya juga tidak dapat menunjukan identitas diri," pungkasnya.

Bagikan ke teman kamu