POLDA MALUKU - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Tercatat ada empat kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka yang ditangkap 5 orang.
Pengungkapan peredaran narkoba yang berlangsung di sejumlah daerah di Ambon dilakukan sejak tanggal 11, 12, 13 dan 15 April 2025. Penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, 5 tersangka narkoba yang ditangkap berinisial MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17), dan FAP alias Axel (19).
Pengungkapan peredaran narkoba berawal pada Jumat, 11 April 2025 di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika Ambon, pukul 20.50 WIT. Tim opsnal mengamankan APIL yang memiliki 2 paket sabu-sabu. Serbuk kristal bening ini dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang dimasukan dalam kemasan permen Garuda berwarna merah. Narkotika golongan 1 ini dipegang menggunakan tangan kiri.
Setelah ditemukan, Apil kemudian digelandang ke kantor untuk dilakukan interogasi. Apil mengaku mengambil narkotika ini dari Memix. Tim Opsnal Subdit III kemudian melakukan pengejaran dan esok harinya Memix ditangkap. Memix ditangkap di kos-kosannya yang ada di desa Batu Merah, Kota Ambon, Sabtu (12/4/2025) pukul 02.00 WIT.
Saat ditangkap Memix mengakui barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di tangan rekannya adalah pemberiannya. "Kedua tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Areis.
Terpisah, di jalan Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, tim penyidik kembali menyergap Olik, Minggu (13/4/2025) pukul 21.10 WIT.
Penangkapan terhadap Olik terjadi setelah penyidik curiga dengan gerak-geriknya. Saat dihampiri, tim kemudian menanyakan aktivitasnya setelah menunjukan surat tugas. Olik kemudian menunjukan satu kemasan mie sedap goreng. Ternyata di dalamnya berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah diamankan, Olik kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Hal yang sama juga berhasil diungkap tim penyidik di sekitar SPBU jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (15/4/2025) pukul 00.15 WIT.
"Kalau di SPBU Soabali tim mengamankan Ian seorang anak di bawah umur," kata Kombes Areis.
Saat diamankan, penyidik menemukan 1 paket narkotika jenis ganja. "Bahwa terduga mengetahui telah terjadi tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian. Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Di tempat berbeda di depan Alfamidi Jalan Sultan Baabullah 2 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Ambon, tim kembali menyergap tersangka Axel pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.40 WIT.
Saat diamankan Axel ditemukan memiliki, menyimpan, menguasai 3 paket narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3x2,5 cm.
Tersangka mengaku membeli ganja dari PM, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. "Tersangka sudah diamankan dan disangkakan menggunakan Pasal 114, dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kombes Areis mengaku, hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran gelap narkotika tersebut.