POLDA MALUKU - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 kembali berhasil mengamankan sebanyak 1.180 liter minuman keras ilegal jenis sopi yang diselundupkan melalui jalur laut.
Miras tradisional ini ditemukan setelah tim Ops Pekat dari Polda Maluku dibantu Polresta P. Ambon & P.p Lease melakukan razia atas kedatangan KM. Sabuk Nusantara 87 di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Sabtu (31/1/2026).
Selain Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, turut hadir dalam razia yang dihelat pada sore hari ini yaitu Kabag Ops dan Kasi Humas Polresta Ambon.
"Tim Ops Pekat Salawaku hari ini kembali menemukan sebanyak 1.180 liter minuman keras ilegal jenis sopi yang diselundupkan dengan KM Sabuk Nusantara 87," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Ribuan liter minuman ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan ini dikemas dalam belasan jerigen dan botol bekas air mineral. "Sopi-sopi yang ditemukan diisi dalam belasan jerigen berukuran besar dan botol aqua," tambahnya.
Pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026 yang resmi dilepas secara langsung oleh Kapolda Maluku ini menyasar berbagai kegiatan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Di antaranya peredaran miras ilegal, narkoba, aksi premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainnya.
"Selain miras ilegal yang lebih dominan menyebabkan terjadinya kekerasan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas, dalam Ops Pekat juga menyasar berbagai kejahatan lainnya yaitu peredaran narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya," ungkap Kombes Rositah.
Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Markas Polresta P. Ambon & P.p Lease.