Polsek Tepa Kawal dan Jaga Petugas Puskesmas Rumahlewang Besar Memusnahkan Produk Obat dan BMHP

Polsek Tepa Kawal dan Jaga Petugas Puskesmas Rumahlewang Besar Memusnahkan Produk Obat dan BMHP

Humas Polres MBD – Dalam rangka terciptanya pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, Polsek Tepa mendampingi tenaga kesehatan  Puskesmas Rumahlewang Besar Kecamatan Pulau Wetang menggelar kegiatan pemusnahan produk obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) atau kedaluwarsa yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh masyarakat.


Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dilakukan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Rumahlewang Besar dengan dihadiri dan disaksikan oleh Camat Pulau Wetang Frejon P.J. Lameky, S.T, Kepala Puskesmas Rumahlewang Besar Marthen Tiotor, Amd, Kep, Penanggung jawab Calvin Kaleb Laipeny, Amd, Farm, Pegawai Puskesmas Rumahlewang Besar serta Bhabinkamtibmas Desa Rumahlewang Besar Bripka Hendro Relmasira, kegiatan ini dilaksanakan sihalaman belakang Puskesmas Rumahlewang Besar Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa siang (25/03/2025).


Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis produk obat-obatan diantaranya Phytomenadion tablet, Ibuprofen tablet, Ketokonasole Tablet, Omerpasole Kapsul, Carbamasepin tablet, Captopril tablet, DHP, Metanol dan Larutan HCL 0.1 N.


Mekanisme dan tata cara pemusnahan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak Penanggung Jawab Puskesmas Rumahlewang Besar yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian, kegiatan Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis produk obat-obatan diantaranya Phytomenadion tablet, Ibuprofen tablet, Ketokonasole Tablet, Omerpasole Kapsul, Carbamasepin tablet, Captopril tablet, DHP, Metanol dan Larutan HCL 0.1 N.


Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gaspersz saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pemusnahan obat-obatan merupakan langkah efektif oleh Puskesmas Rumahlewang Besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mengantisipasi pemberian obat-obatan kedaluwarsa kepada para pasien apabila terjadi error human / faktor kelalaian petugas kesehatan dalam memberikan resep / obat yang diketahui telah kedaluwarsa.


“ Pemusnahan obat sering kali dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar dll, cara efektif untuk memusnahkan obat yang telah rusak dapat dilakukan dengan cara memisahkan isi obat dari kemasannya, kemudian lepaskan identitas obat dari wadah atau botol, setelah itu obat dapat ditanam atau dikubur ke dalam tanah. “ ujar Kapolsek.


Kapolsek juga menjelaskan, sebagai informasi, kedaluarsa obat atau Expired date menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi, untuk mengetahui masa kedaluwarsa produk obat dapat diketahui pada kemasan obat yang mana tertera tanggal, bulan dan tahun, untuk itulah perlu ketelitian dalam menentukan berakhirnya masa berlaku produk obat-obatan tersebut sehingga tidak berdampak pada timbulnya penyalahgunaan obat oleh masyarakat. 


“ Pimpinan mengingatkan dalam mendukung program Pemerintah diperlukan peran Polri dalam meningkatkan kondusifitas kamtibmas dengan memberikan pembinaan kepada warga terkait penggunaan obat-obatan selain obat kedaluwarsa karena sudah habis masa berlaku perlu pula diperhatikan produk / kemasan obat yang masanya belum berakhir, masyarakat perlu diingatkan untuk tidak boleh mengkonsumsinya karena akan mempengaruhi faktor kesehatan itu sendiri. “ tutup Kapolsek.

Bagikan ke teman kamu