Polresta P.AMbon & P.P Lease - Bhabinkamtibmas Negeri Tial, Bripka Sufidian I. Basir, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Sosialisasi ini dilakukan terhadap dua warga Negeri Tial dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai praktik pungutan liar (pungli) dan langkah-langkah pencegahannya.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Sufidian menyampaikan beberapa poin penting, antara lain Pengertian pungli dan hal-hal yang tergolong dalam tindakan pungli, Peran serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh warga untuk memerangi pungli, terutama di lingkungan sekitar mereka.
Potensi pungli yang dapat terjadi pada layanan publik maupun di instansi pemerintah, yang perlu diwaspadai dan dilaporkan. Selain itu, warga juga diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024, guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Negeri Liang hingga ke wilayah Dusun.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para peserta, yang aktif bertanya dalam sesi tanya jawab. Kegiatan berakhir dengan foto bersama, dan diharapkan langkah-langkah pencegahan pungli semakin dipahami dan dilaksanakan oleh warga setempat.