POLDA MALUKU, POLRES MALTENG - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken wanita 27 tahun, warga RT 01 desa Piliana, kecamatan Tehoru, yang dilakukan oleh ES alias Erwin (40), pada pertengahan Agustus lalu.
POLDA MALUKU, POLRES MALTENG - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken wanita 27 tahun, warga RT 01 desa Piliana, kecamatan Tehoru, yang dilakukan oleh ES alias Erwin (40), pada pertengahan Agustus lalu.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Malteng, untuk selanjutnya disidangkan.
"Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, " kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (19/10/2021).
Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah Penyidik Satuan Reskrim mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU Kejari Malteng, jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Sesuai Surat Kapolres Maluku Tangah bernomor : T/23.b/X/2021/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, kemudian dibalas dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ES alias Erwin telah lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut, "jelas Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut telah menjadi kewenangan JPU Kejari Malteng, untuk menyidangkan tersangka.
"Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, " ujarnya.
Kapolres mengaku, tersangka ES alias Erwin dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kota Masohi itu, terjadi sekitar tanggal 17 Agustus lalu.
Jasad NA alias Niken, pertama kali ditemukan oleh dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi, dikawasan pantai tersebut. Saat ditemukan jasad NA alias Niken hampir membusuk dan tanpa identitas. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap identitas dan pelaku dibalik tewasnya wanita muda itu. Tak menunggu lama ES alias Erwin di ciduk dikawasan pasar Binaiya Masohi. Erwin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dibalik tewasnya Niken. Meski dalam pemeriksaan Erwin sempat mengelak, namun akhirnya mengaku jika dirinya yang menghabisi nyawa teman dekatnya itu.
Kini Erwin siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Malteng, kepada JPU Kejari Malteng.