Dalam Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Waifufa

Dalam Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Waifufa

Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kec. Bula, Kab. SBT, Rabu (21/05/2025) lalu.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K., setelah mayat korban (RT) ditemukan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, di Kali Waifufa Desa Englas Kec. Bula Kab. SBT.

Tim penyidik dibantu personel Satintelkam Polres SBT bekerja ekstra mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti guna mengungkap pelaku. Hasilnya pelaku pun berhasil diidentifikasi, dia merupakan warga desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, berinisial HS (25).

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K., dalam Press Relase mengungkapkan bahwa tersangka telah diamankan dalam waktu 9 (sembilan) hari dari kejadian.

Terungkap HS kabur ke Weda Maluku Utara, sesaat setelah kejadian. Meski begitu, petugas kepolisian tak putus asa, mereka terus mengintai keberadaan pelaku dan ditangkap saat hendak masuk kerja di PT IWIP, Weda, Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (30/5/2025).

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 30 Mei 2025. Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda, di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana,” ungkap Kapolres.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kapolres SBT dengan aksi cepat dan tegas memerintahkan, Tim Reskrim Polres SBT langsung diberangkatkan ke Weda untuk melakukan penangkapan setelah keberadaan HS terdeteksi.

"Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat, Kapolres SBT dalam Press Release, Senin (2/6/2025).

Kini tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
 Dari pengakuan tersangka, tersangka HS mengaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Dia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.

Dalam pertemuan tersebut dengan korban, pelaku langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Pelaku terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.

Setelah meninggal, pelaku kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadi korban. Pelaku kemudian membuang jasad beserta sendal dan Handphone Korban ke dalam sungai.

Akibat perbuatannya pelaku terhadap korban (15 tahun), maka Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?