Cegah Karhutla, Kapolres Ingatkan Warga Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Cegah Karhutla, Kapolres Ingatkan Warga Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

POLRES SBB - Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda dikawasan Batueno Dusun Hanunu, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), awal Agustus lalu, membuat jajaran Kepolisian dari Polres SBB, terus melakukan berbagai cara agar hal serupa tidak terulang lagi.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan,SIK mengancam, akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana karena melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI, nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 78 Ayat 3 itu berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal RP. 5.000.000.000. (Lima milyar rupiah),"kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres SBB, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, dengan ancaman tersebut maka warga diingatkan untuk tidak membakar hutan tanpa alasan yang jelas, sebab bisa membawanya kedalam penjara.
"Olehnya itu, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan,"tegasnya.

Kapolres juga mengimbau, warga untuk tidak membakar lahan, lalu meninggalkannya.
"Warga dilarang melaksanakan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian saat membakar tidak meninggalkan api di hutan atau lahan. Kalau mau pergi maka pastikan bahwa tidak ada api yang menyala,"imbuhnya.

Selain itu, kata dia, upaya pencegahan itu, dengan meminta, maupun mengingatkan warga tidak membuang puntung rokok secara sembarangan ketika berada di hutan.
"Jangan pikir ini hanya puntung rokok lalu buang begitu saja. Ingat puntung rokok yang baru selesai diisap itu bisa menjadi ancaman besar bagi kita semua, dimana bisa terjadi kebakaran,"kata dia mengingatkan.

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu berharap, apabila warga ada yang melihat kebakaran terutama dilahan dan hutan, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Mari kita jaga lahan dan hutan kita untuk masa depan generasi maupun mahluk hidup yang lain. Ingat kerusakan dilaut dan didarat semua terjadi akibat ulah kita,"tandas Kapolres.

Bagikan ke teman kamu