Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan Forn Pembela Islam (FPI) Masyarakat dilarang dilarang atribut dan simbol FPI. Permintaan Kapolri Idham Azis tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat yang dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atr ibut, serta penghentian kegiatan FPI," demikian pernyataan tertulis dalam maklumat Kapolri pada Jumat, 1 Januari 2021.