Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa, tanggal 14 September 2021, pukul 09.00 wit s/d 12.00 wit, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar rutin melaksanakan kegiatan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas pada Pos tetap di kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, Unit Turjawali Sat lantas rutin melaksanakan kegiatan Penjagaan dan Pengaturan arus lalu lintas pada sejumlah Pos tetap yang telah ditentukan kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Lokasi Pos tetap yang ditempati yaitu pada Jalan Yos Sudarso ( Pos Lantas tanjung batu ) dan di jalan Mathilda Batlayeri ( Pos Lantas Puskesmas Lama ) kota Saumlaki dengan jumlah kekuatan personil yang melaksanakan Penjagaan dan pengaturan Pos Pagi berjumlah 4 orang sebagai berikut :
- Pos Lantas Tanjung batu :
- Briptu M. Asyari Tarmun
- Bripda M. L. Ratuanik
- Pos Lantas Puskesmas Lama :
- Brigpol H. Ditilebit
- Bripda M. Porwaila
- Bripda C. Samponu
Dari kegiatan yang dilaksanakan ditemukan Pelanggaran secara kasat mata di lapangan sehingga diberikan Penindakan hukum berupa Tilang kepada 10 Pelanggar dan Teguran sebanyak 10 kali, dengan barang bukti yang diamankan oleh personil yaitu 2 buah Sim, 3 buah STNK dan 5 unit Ranmor roda dua.
Selain melaksanakan kegiatan Pangaturan dan Penjagaan personil Sat lantas juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Protokol kesehatan melalui dialogis.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.