Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi pelapor seorang laki-laki berinisial Y.L (38) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuannya berinisial M.L (14) Pelajar SMP yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial T.S pada Senin sore (28/04/2025) di Desa Hila Kecamatan Kepulauan Romang, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pada Selasa dini hari (06/05/2025).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen diperoleh informasi bahwa pada Senin sore (28/04) Korban menemui terduga pelaku kakeknya untuk mendoakan air karena korban sedang sakit, setelah korban menerimanya dari terlapor serta akan hendak pulang, tiba-tiba terduga pelaku memegang tangan korban kemudian menariknya kedalam kamarnya serta mengunci pintu kamarnya.
Berlanjut saat korban hendak berteriak, terlapor menutup mulut korban kemudian terduga pelaku membanting korban, melucuti pakaian korban serta menyetubuhinya.
Atas dasar itu maka pelapor melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada pelapor ayahnya, pelapor akhirnya mendatangi Polsek Kisar dan menempuh jalur hukum atas tindakan persetubuhan oleh terduga pelaku terhadap korban anaknya.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP BudhivSuriawardhana, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh terduga pelaku T.S terhadap korban M.L telah dilaporkan oleh pelapor ayahnya Y.L pada SPKT Polsek Kisar.
" Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. " twrang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar akan memulai melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut.
" pasal sangkaan yang akan diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. " ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik akan turun dan memeriksa TKP di Desa Hila guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan dugaan peristiwa persetubuhan tersebut serta akan berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran penanganan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.