Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar serahkan pelaku setubuh Anak dan barang bukti ke JPU

Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar serahkan pelaku setubuh Anak dan barang bukti ke JPU

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan pelaku bersama barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum.


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K dalam keterangannya pada, Rabu (16/04/25), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JL (25) dan barang bukti telah diserahkan ke JPU sejak hari Selasa, tanggal 15 April 2026 pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah penanganan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).


Dalam proses penyerahan itu, pelaku didampingi langsung oleh Pengacara yang dikuasakan olehnya pada saat itu. Prosedur penanganan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA telah selesai setelah dilimpahkan kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki agar selanjutnya dapat disidangkan.


“Sebagaimana telah diketahui melalui Media Humas yang diberitakan beberapa waktu lalu bahwa, kejadian tersebut terjadi di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat.


Pada saat korban TN (13) bersama Keluarganya mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan perkara ini, lebih lanjut AKP HANDRY menjelaskan bahwa tidak menunggu waktu lama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan juga Terlapor, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian dilakukan alih status kepada pelaku, dari terlapor menjadi tersangka melalui gelar perkara.


“Sehingga terhadap Pelaku, sebelumnya telah Kami lakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar. Dan kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU” jelas Kasat.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?