Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah Kecamatan Aru Tengah Timur kab Kepulauan Aru. oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Personil Polsek Koijabi Selaku bhabinkamtibmas Desa Jerwatu Brigpol Rizky Anjasmara laksanakan sosisalisasi saber pungli kepada warga, Selasa (06/08/2024)
Sosialisasi tentang Larangan pungutan liar kepada para warga masyarakat dan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan Memberikan Himbauan tentang Pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kapolsek Aru Tengah Timur membenarkan adanya sosialisasi dari anggota Bhabinkamtibmas agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam di Dacil (Daerah terpencil) agar lebih mengerti apa itu Pungli sehingga tercapai tujuan sesuai yang diharapkan.
Dengan digelar secara rutin sosialisasi Saber Pungli ini, harapanya wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dapat bebas dari pungutan liar baik dari unsur layanan publik (pemerintahan) maupun pungli di jalanan.