Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016: Polsek Nusalaut Ajak Warga Lawan Pungli

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016: Polsek Nusalaut Ajak Warga Lawan Pungli

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Bertempat di wilayah hukum Polsek Nusalaut, telah dilaksanakan kegiatan himbauan Saber Pungli yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Negeri Nalahia. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli kepada masyarakat setempat.

Dalam himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas Negeri Nalahia menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya yaitu Polsek Nusalaut menegaskan komitmen mereka untuk menolak segala bentuk pungutan liar (Pungli) dan memastikan bahwa pelayanan kepada warga dilakukan tanpa dipungut biaya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi Pungli. Polsek Nusalaut siap menerima laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan,Ditekankan bahwa Pungli merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan harus dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain himbauan anti-Pungli, warga juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sudah baik, Kegiatan himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Nusalaut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menolak dan melawan praktik Pungli, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan Pungli dan turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari korupsi.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?