Sat Resnarkoba Polresta Ambon Ciduk Dua Pemuda Pemilik Narkoba

Sat Resnarkoba Polresta Ambon Ciduk Dua Pemuda Pemilik Narkoba

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Dua pemuda di kota Ambon, Kamis (26/2/2025) berhasil di ciduk oleh aparat kepolisian satuan Reserse dan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah kecamatan Sirimau Kota Ambon. Keduanya adalah AR (38), wiraswasta dan HH (38).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini memliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby di areal TKP di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan dimana kedua tersangka berdomisili. "berawal dari informasi bahwa tersangka ada memliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu, dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby  selanjutnya melakukan penangkapan dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH  dan  menyita 6 (enam) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR," jelas Kasi Humas.

3 paket BB dari tangan tersangka HH itu merupakan dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.

Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak 6 paket terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr. 

"Setelah diamankan tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku," beber kasi Humas.

Kini keduanya sudah ditahan. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun  dan tersangka HH  dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?