Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum polres kepulauan aru berawal dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sekitar jln raja sam kel galai dubu, kecamatan pulau-pulau aru kabupaten kep aru.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dari penyelidik satresnarkoba polres kep aru melakukan serangkaian pemnyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut sehingga pada hari jumat 18 april 2025 sekitar jam 12.30 wit tim penyelidik satresnarkoba polres kepulauan aru kemudian mengamankan 1 orang wanita dengan inisial “J” 30 tahun dengan barang bukti 7 paket nakotika jenis sabu-sabu di jalan raja sam kel galai dubu, kecamatan pulau-pulau aru kabupaten kep aru .
Kemudian wanita tersebut di amankan bersama BB ke Polres Kepulauan aru untuk menjalani proses selanjutnya.