Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Operasi penangkapan kembali dilakukan terhadap sebuah kapal nelayan yang berukuran 4 GT akibat mengangkut BBM Jenis Solar sebanyak 28 Jerigen dengan ukuran 35 Liter. Selain jerigen yang berisi BBM ada juga Blong kosong yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, Tanggal 15 Juni 2025 pada pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari Informan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penyergapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair (Kasat Polair) Inspektur Polisi Dua (Ipda) REIMAL F. PATTY dengan didampingi oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) dan sejumlah Personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.
Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan kapal yang dicurigai membawa BBM ilegal. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Ipda REIMAL F. PATTY memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut pada, Senin (16/06/25).
Setelah dilakukan penyelidikan, barulah diketahui bahwa pemilik Kapal Motor tersebut Berinisial JBS (32) yang adalah salah satu pengusaha atau Nelayan yang berdomisili di Saumlaki, tepatnya pada Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Untuk saat ini BBM tersebut sementara diamankan oleh Satuan Polairud Polres kepulauan Tanimbar sedangkan Kapal Motor milik saudara JBS (32) sementara diamankan dan dipasang garis Polisi” ungkap Kasat.