MASOHI, Polres Maluku Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, kembali berhasil meringkus dalang dari kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, yang berhasil diungkap pada hari selasa tanggal 11 November 2024 lalu.
Setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satres Narkoba Polres Maluku Tengah, ARLU (27) berhasil diringkus di sebuah penginapan Flanboyan Desa Dwiwarna Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resers Narkoba, IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah mendapati ARLU berada di penginapan, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan paket tersebut ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket/ bungkus yg dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dilapisi plastik hitam yg berada didalam botol air warna hitam", Ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin.
Andi Erwin menjelaskan, ARLU merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang di bawa dari Kota Medan ke Provinsi Maluku tepatnya di Provinsi Maluku di Kecamatan Banda, yang mana pada saat itu Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil meringkus ARLU dengan barang bukti sebanyak 1 paket ganja kering seberat 90.22 Gram.
Kasat Resnarkoba IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan setelah dilakukan introgasi sehingga diperoleh keterangan bahwa paket pengiriman yang berisikan ganja tersebut dikirim dari Medan tujuan Banda yang dipesan oleh seseorang dgan inisial AD sedangkan pemilik dari ganja tersebut adalah tersangka ARLU yang sementara menjalani penahanan di rutan Polres Maluku Tengah dan juga kedua temannya yakni AD dan JN yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang.
Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Ambon. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)