Polresta Ambon - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Teluk Ambon menggelar giat cipta kondisi berupa razia minuman keras (miras) pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.10 WIT. Kegiatan razia ini menyasar wilayah-wilayah rawan di bawah yurisdiksi hukum Polsek Teluk Ambon.
Dipimpin oleh Ka SPK III Aipda Komang A bersama 5 personel Polsek, serta dikoordinir langsung oleh Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky, S.Tr.K, razia berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari para penjual di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita kemudian langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit tersebut berakhir pada pukul 14.30 WIT dalam situasi aman, lancar, dan kondusif. Polsek Teluk Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.