Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Pada kesempatan ini Kapolsek Wetar Iptu Giovani B.M. Toffy, S.H,M.H bersama 2 personel Polsek Wetar bertindak sebagai mediator melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh pelapor Frederika Maukau (27) terkait adanya dugaan perbuatan Penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya terduga pelaku Jemi Selimelu (35) terhadap diri pelapor.
Laporan tersebut berkisar tentang adanya pertengkatan mulut antara pelapor dan terduga pelaku dan diakhiri dengan adanya dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku atas diri pelapor pada rabu (02/04) di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara, mediasi dilakukan di ruang Pospol Lurang Polsek Wetar pada Kamis siang (10/04/2025).
Dalam kegiatan mediasi tersebut telah dihadirkan koban dan terduga pelaku beserta pihak-pihak terkait, setiap pihak masing-masing diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa guna dicari solusi penyelesaian oleh Polri dengan mengutamakan netralitas dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut secara baik dan benar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan, kemudian kedua belah pihak bersama-sama berpakat untuk berdamai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu Polri juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi Kantor Polsek guna menghindari perbuatan main hakim sendiri.
Kepada terduga pelaku diberikan pemahaman untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada korban isterinya maupun kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K melalui Kapolsek Wetar Iptu Giovani B. M. Toffy, S.H, M.H saat dikonfirmasi mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.