Polsek Tepa Sosialisasikan Situs Judi Online, Minta Warga Hindari Pelanggaran  Hukum

Polsek Tepa Sosialisasikan Situs Judi Online, Minta Warga Hindari Pelanggaran Hukum

Humas Polres MBD – Dalam rangka mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subiandono khususnya pemberantasan judi online, Polri melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah meluasnya penyakit masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Judi Online demi terciptanya tatanan kehidupan aman dan tenteram. 


Pada kesempatan ini personel Polsek Tepa Briptu S. Majid menyambangi warga melalui program kegiatan Sosialisasi larangan Judi Online sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum oleh warga yang berlokasi di Desa Teoa Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Sabtu siang (05/04/2025).


Polri secara berkesinambungan menggelar sosialisasi larangan judi online, hal ini bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak terjerumus pada praktek permainan judi online, diketahui bersama bahwa kehidupan di era digital membuat masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai hal untuk dikonsumsi, sehingga kondisi ini dapat meningkatkan kerentanan masyarakat untuk terjebak dalam permainan judi Online.


Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, wujud kegiatan sosialisasi oleh Polri kepada masyarakat adalah sebagai pelaksanaan implentasi tugas-tugas Kepolisian sejalan dengan arahan bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian di kewilayahan untuk menindaklanjuti program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto yang mana salah satunya pemberantasan kejahatan yang memilikki ancaman hukuman berat termasuk tindak pidana perjudian online.


“ Kami tetap berupaya melakukan langkah strategis guna melakukan pencegahan dengan bersosialisasi secara bertahap melalui kegiatan sosialisasi pada tingkat Sekolah, Instansi Pemerintah, Pasar serta pemukiman warga guna memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengingatkan pentingnya menghindarkan diri agar tidak terjerumus pada permainan judi online. " ujar Kapolres.


Menurut Kapolres, upaya pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat menyadarkan masyarakat yang sebagian secara nyata sudah terpengaurh dan menjadi kecanduan judi online karena adanya kemudahan akses digital. " kami tetap berkomitmen untuk menekan berkembangnya permainan judi melalui pola edukasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat adanya dampak negatif akibat permainan judi online yang dapat menyengsarakan keluarga karena berpengruh pada kondisi perekonomian dalam rumah tangga. " ujarnya.


Kapolres juga menambahkan, Pengaruh judi online saat ini juga menyasar mulai dari masyarakat biasa sampai dengan dengan kalangan Pengawai Negeri, akibat dari ketagihan judi maka keamanan data pribadinya terancam, keuangan terganggu sehingga tingkat emosional tidak terkontrol yang berimbas pada terjadinya keretakan dalam rumah tangga.


“ Kami tetap berupaya melakukan melakukan kegiatan sosialisasi secara berkesinambungan sekaligus memberikan himbauan dan peringatan guna menyadarkan masyarakat untuk tidak terjerumus kepada judi online, hal ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk pelanggaran hukum dan juga sebagai langkah perwujudan dalam mengkondusifkan kamtibmas. “ tutup Kapolres.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?