Polresta P.AMbon & P.P Lease - Bhabinkamtibmas Negeri Nalahia, Bripka Y. Latuihamallo, menggelar sosialisasi terkait Saber Pungli di wilayah hukum Polsek Nusalaut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan pungutan liar (pungli) dan memperkenalkan Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Dalam sosialisasinya, Bripka Latuihamallo menekankan beberapa poin penting yang dimana ia menjelaskan bahwa Polsek Nusalaut menolak segala bentuk pungutan liar dan menegaskan bahwa pelayanan terhadap warga dilakukan tanpa biaya alias gratis, Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh pejabat negara kepada pihak berwenang.
Bripka Latuihamallo menjelaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum yang harus dilawan oleh seluruh elemen masyarakat. Selain sosialisasi terkait Saber Pungli, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga binaan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WIT ini berjalan dengan lancar, dan situasi wilayah terpantau aman dan terkendali. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam melawan pungutan liar serta mendukung terciptanya suasana yang bersih dari tindakan korupsi di lingkungan sekitar.