Polresta Ambon – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kepolisian Sektor Leitimur Selatan melaksanakan kegiatan razia miras tradisional di wilayah Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Razia ini merupakan bagian dari kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk cipta kondisi Kamtibmas, berdasarkan Surat Perintah Tugas SPRIN/109/VI/2025/POLSEK LEITISEL.
Kegiatan yang digelar pada siang hari itu dipimpin langsung oleh AIPDA O. Parihala, selaku Kepala Jaga Shift I SPK Polsek Leitimur Selatan, bersama dua personel piket lainnya. Dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 5 liter di rumah seorang warga
Miras yang ditemukan kemudian dimusnahkan langsung di tempat oleh pemiliknya, disaksikan oleh petugas kepolisian yang bertugas. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada pelaku agar tidak lagi menjual atau memproduksi miras tradisional yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pendekatan persuasif dengan mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujar AIPDA O. Parihala usai razia.
Hingga razia berakhir sekitar pukul 12.40 WIT, kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Polsek Leitimur Selatan menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan serupa secara berkala guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.