Polresta P.Ambon & P.P Lease - Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Polsek Leihitu melaksanakan razia minuman keras dan barang terlarang pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIT. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Leihitu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.
Razia tersebut dipimpin oleh Ka SPK III Bripka La Samsudin dan melibatkan empat personel Polsek Leihitu. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 10 liter yang dikemas dalam plastik bening.
Minuman keras tersebut diketahui milik seorang warga atas nama La Angga, laki-laki, beragama Islam, yang berprofesi sebagai swasta dan berdomisili di Dusun Kalauli, Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Setelah diamankan, barang bukti langsung dimusnahkan oleh petugas di tempat.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 12.15 WIT dalam situasi aman dan terkendali. Polsek Leihitu menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum mereka.