Polresta Ambon – Polsek KPYS kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sabtu, 17 Mei 2025, jajaran Polsek KPYS melaksanakan razia ketat terhadap barang bawaan penumpang di KM. Sabuk Nusantara 87 yang baru tiba dari Pelabuhan Wulur, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan berhasil mengamankan 96 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek KPYS IPTU Charles Langitan, S.H., M.H. dan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek KPYS IPTU Arie Satria Putra, S.Tr.K. Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/107/V/2025/Polsek KPYS tentang razia miras, narkoba, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS.
Setibanya kapal di dermaga sekitar pukul 13.00 WIT, personel Polsek KPYS langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang saat debarkasi. Pemeriksaan juga diperluas hingga ke dalam kapal, meliputi area dek tempat tidur, kamar awak kapal (ABK), gudang penitipan barang, hingga kamar mesin. Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam berbagai wadah dan disembunyikan di beberapa titik di dalam kapal.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 96 liter sopi. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek KPYS untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Charles Langitan.
Adapun sasaran utama dalam razia ini mencakup miras tradisional, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya yang kerap diselundupkan lewat jalur laut. Kegiatan berjalan dengan lancar hingga selesai pukul 14.30 WIT dan situasi pelabuhan tetap aman dan kondusif.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan selama bulan Mei 2025 sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polsek KPYS, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.