Polresta P.Ambon & P.P Lease - Dalam upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Polsek Kawasan Bandara Pattimura melaksanakan kegiatan imbauan Saber Pungli kepada salah seorang karyawan Alfa Midi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Bandara Pattimura sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dalam imbauannya, personel menegaskan bahwa Polsek Kawasan Bandara Pattimura menolak segala bentuk pungli dan berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pungli, khususnya yang dilakukan oleh pejabat negara.
Selain itu, disampaikan bahwa praktik pungli merupakan pelanggaran hukum yang harus ditolak oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kawasan Bandara Pattimura.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 11.20 WIT dan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.