Polresta Ambon – Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Razia ini dilaksanakan pada Jumat siang sekitar pukul 12.30 WIT, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal, khususnya jenis sopi.
Razia yang digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin / 42 / V / 2025 / POLSEK BAGUALA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Baguala IPTU Michael Alfons, S.H., bersama Wakapolsek IPDA Eddy Risakotta, S.Sos., Kanit Samapta AIPTU J.W. Maitimu, S.Sos., serta sejumlah personel lainnya.
Fokus utama razia kali ini adalah jasa angkutan umum lintas Seram yang melintas dan transit di Terminal Passo, yang kerap disinyalir menjadi jalur distribusi miras ilegal. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi dalam berbagai kemasan—mulai dari karton hingga karung plastik—dengan total taksiran mencapai 700 liter. Seluruh barang bukti ditemukan tanpa identitas pemilik dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Baguala.
Kapolsek IPTU Michael Alfons melaui kasi humas polresta ambon ipda janet s luhukay menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepolisian dalam mendukung program Harkamtibmas, serta langkah strategis untuk menekan peredaran sopi yang kerap menjadi pemicu konflik, baik secara individu maupun antar kelompok di wilayah hukum Polsek Baguala maupun polresta Ambon .
“Minuman keras tradisional seperti sopi tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga menjadi faktor utama dalam banyak kasus kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia berkala untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujar kasi Humas.
Razia berakhir sekitar pukul 13.55 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kini menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan untuk proses pemusnahan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polsek Baguala tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga.