Polresta Ambon Ungkap Pencurian 25 Ranmor

Polresta Ambon Ungkap Pencurian 25 Ranmor

Polresta Ambon - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 25 unit dengan lima tersangka.

Para tersangka ini diduga sudah beraksi sejak tahun 2024 lalu hingga tahun 2025. Kelima tersangka ini masing-masing FW (35)  AP (40), IB  (40), ASP (23) dan satu perempuan MA (43).

Dari kelima tersangka ini dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yaitu IB dan MA sementara satu lainnya AP merupakan penadah. Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease,  AKBP Nur Rahman,S.I.K,.M.M didampingi oleh kasat Reskrim AKP Ryando E Lubis,S.I.K.,M.H Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay  dan Kanit Buser Satreskrim Polresta Ambon IPDA Azhari Lallo dalam keterangannya di halaman Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).

Wakapolresta membeberkan dari 25 BB motor ini ditemukan di wilayah Malteng, Ambon, SBB dan Buru. Namun untuk TKP pencurian berada di Kota Ambon. "Adapun modus dilakukan tersangka FW menggunakan Kunci T dari Besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah Kunci sepeda Motor yang akan di curi kemudian tersangka FW memutar kunci T dengan menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat di hidupkan," beber Wakapolresta .

Kemudian  tersangka FW membawa sepeda Motor setelah itu tersangka FW kemudian mengirimkan Sepeda motor kepada tersangka AP dengan menggunakan transpostasi laut yang mana tersangka AP merupakan pembeli di Namlea, sedangkan tersangka IB, tersangka ASP dan Tersangka MA melakukan aksinya secara bersama — sama dimana tersangka SAP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan di curi sementara tersangka IB dan tersangka MA memantau situasi disekitar lokasi kejadian selanjutnya tersangka IB, dan MA menggunakan kenderaan Roda 4 menuju ke Malteng dan SBB untuk memasarkan Sepeda Motor hasil curian tersebut. 

Dari hasil penyelidikan diketahui BB ranmor ini dijual dengan harga antara Rp 3-5 Juta per unit. Pasal yang dikenakan kepada Lima Tersangka adalah pasal  Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?