Polresta P.Ambon & P.P Lease – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil menangkap seorang pria berinisial JEK, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIT di kawasan pertigaan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari seorang informan tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan JEK. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Saat keberadaan tersangka dipastikan, tim langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan JEK, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Di antaranya satu bungkus rokok berisi tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,25 gram, serta enam lipatan kertas nasi berisi ganja kering seberat 1,52 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku narkotika di Kota Ambon.
“Ini bukti bahwa kami tak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini hasil kerja cepat dan responsif dari petugas di lapangan. Kami terus mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ungkap Ipda Janet.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1).
Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.