Polresta Ambon Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sebanyak 5.000 liter jenis sopi di halaman samping Mapolsek KPYS. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penegakan hukum sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Ambon.
Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kapolresta Ambon AKBP Dr. Yoga Putra Prima Setya, Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, Dandim 1504 Ambon, serta stakeholder lainnya. Seluruh barang bukti sopi kemudian ditumpahkan ke dalam lubang khusus sebagai simbol komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Kapolresta Ambon dalam keterangannya menyebutkan bahwa miras tradisional jenis sopi masih menjadi faktor utama pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Ambon, seperti konflik sosial, perkelahian antarkelompok, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal dalam bentuk apapun. Ini merupakan bagian dari langkah preventif kami demi menciptakan kota yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKBP Yoga.
Pemusnahan miras tersebut turut disaksikan oleh Forkopimda, perwakilan TNI, unsur Pemkot Ambon, serta awak media. Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan Polresta Ambon dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan pemotongan tumpeng dan acara ramah tamah sebagai bentuk syukur atas peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.