POLDA MALUKU - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).
Mereka yang ditangkap di lokasi berbeda di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini yaitu IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26).
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah S.I.K, pada Sabtu (9/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIT.
Mendapat informasi itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan melakukan penyelidikan. Informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah Komang, yang berada di belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.
Setelah disergap pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.
Selain itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS putih berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram. Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.
Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.
Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.
"Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram," ungkap Romi.
Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya," pungkasnya.