Klarifikasi Polres SBT mengenai pemberitaan beberapa media online yang menyebut adanya Laporan Palsu yang dilakukan Polsek Werinama ke Reskrim Polres SBT :
I. Pemeriksaan awal penyidik pembantu Polsek Werinama terhadap saudara terlapor a.n. Azwar Anas Latael hanya dilakukan SATU KALI, BUKAN Lima Kali.
II. TIDAK ADA Laporan Palsu, yang ada adalah PELIMPAHAN KASUS dari Polsek Werinama ke Reskrim Polres SBT.
Terkait kasus ini Penyidik pembantu Polsek Werinama melakukan penyelidikan awal kepada 6 orang yakni : :
1. Syafrudin salampessy (saksi/korban)
2. Vivin Apriyani Keliwoy (saksi)
3. Hasan marasabessy (saksi)
4. Aslan Latael (saksi)
5. Azwar anas Latael (terlapor sebagai saksi)
6. Yusuf Latael (terlapor sebagai saksi)
Setelah itu langsung dilimpahkan ke Reskrim Polres SBT.
III. Alur penetapan status TSK oleh Reskrim Polres SBT sudah dilakukan SESUAI PROSEDUR. Berikut kami uraikan fakta-faktanya :
a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wit bertempat di Dusun Air Lee, Desa Werinama, Kec. Werinama, Kab. SBT telah terjadi Dugaan tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan/atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana a.n. korban sdr. SAFRUDIN SALAMPESSY, Pek. Anggota TNI dengan terlapor a. n. sdr. ASWAR LATAEL dan sdr. YUSUF LATAEL.
b. Bahwa kemudian korban sdr. SAFRUDIN SALAMPESSY melaporkan dugaan Tindak Pidana tersebut ke Polsek Werinama dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / V / 2024 / MALUKU / RES SBT / SEK WERINAMA, tanggal 09 Mei 2024;
c. Bahwa kemudian kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya Penyidik membuat Administrasi Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, para saksi dan terlapor kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari Lidik ke Sidik.
d. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 Penyidik pembantu membuat administrasi Penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor, SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.
e. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 Penyidik Pembantu telah melakukan BAP terhadap korban dan saksi-saksi yaitu saudara SAFRUDIN SALAMPESSY Alias DINO, saudari VIVIN APRIYANI KELIWOOY, saudara ASLAN LATAEL, dan saudara HASAN MARASABESSY.
f. Bahwa Penyidik Pembantu telah memberikan Surat Pemberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni kepada saksi korban.
g. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024 penyidik pembantu telah melakukan BAP terhadap terlapor saudara AZWAR LATAEL dan saudara YUSUF LATAEL sebagai saksi.
h. Bahwa pada tanggal 24 juni 2024 telah dilakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dengan hasil dari gelar perkara yakni terhadap saudara AZWAR LATAEL dan saudara YUSUF LATAEL dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap korban saudara SAFRUDIN SALAMPESSY yang kemudian dapat dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan telah dibuatkan laporan hasil gelar perkara.
i. Bahwa saat ini saudara AZWAR LATAEL dan saudara YUSUF LATAEL yang sudah menjadi tersangka telah dipanggil oleh penyidik pembantu berdasarkan surat panggilan Nomor :
1). S-Pgl/131/VI/Res. 1.6./2024 (Azwar) tertanggal 25 Juni 2024 dan harus menghadapi tanggal 2 Juli 2024
2). S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (yusuf) tertanggal 25 Juni 2024 dan harus menghadapi tanggal 2 Juli 2024
akan tetapi yang bersangktutan belum memenuhi panggilan tersebut hingga saat ini.
Demikian klarifikasi oleh Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur, AKP Sanusi Tianotak..