MASOHI, Polres Maluku Tengah - Personel Polres Maluku Tengah mendapatkan sosialisasi pembinaan etika profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri di Polres Maluku Tengah oleh Tim Wabprof Bid Propam Polda Maluku, yang dilaksanakan di Rupatama Polres Maluku Tengah. Senin (14/07/2025).
Tim dari Wabprof Bid Propam Polda Maluku yang dipimpin Pa Min Ur Standar Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku IPDA John Jems Lole, S.H beserta Tim didampingi oleh Wakapolres Maluku Tengah Kompol Ruben M.H Sihombing, S. I.K., serta Kasi Propam Polres Maluku Tengah Iptu Tejotrisnomo.
Dalam sambutanya Wakapolres Maluku Tengah menyampaikan bahwa patut disyukuri pada tahun ini Polres Maluku Tengah kedatangan tim Wabprof dalam rangka pembinaan etika, silakan manfaatkan dengan baik apa yg disampaikan oleh tim Wabprof. Silahkan materi yang nanti diberikan disimak dengan baik sehingga bisa melaksanakan tugas dengan benar.”Jadi saya harap jangan sampai anggota Polres Maluku Tengah sampai disidang Kode Etik” tegasnya.
Pa Min Ur Standar Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan rutin dan wajib dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota polri. Untuk melaksanakan pembinaan dan shering guna mencegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi sosiaisasi Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No 2 tahun 2022 tentang Pengawasan, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Barang mewah, serta Perkadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata cara Rehabilitasi Personil Polri. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)