Polisi Serahkan Tersangka dan BB Setubuh Anak

Polisi Serahkan Tersangka dan BB Setubuh Anak

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIT resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Tersangka atas nama Richard Hendry Loppies Alias Hendrik Alias Bapa Raja ini diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ambon, atas dasar  Laporan Polisi Nomor : LP/B/369/X/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 02 Oktober 2024.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, proses penyerahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  Elsye Leunupun,S.H. dengan didampingi oleh Penasehat Hukum/Pengacara Mesak Batmomolin,S.H.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Barang bukti juga diserahkan berupa 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, 2 (dua) lembar bukti screenshot chat antara pelaku dan korban

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?