Perselisihan Pembagian Harta Warisan di Desa Batu Kasa, Berhasil Diselesaikan Melalui Problem Solving

Perselisihan Pembagian Harta Warisan di Desa Batu Kasa, Berhasil Diselesaikan Melalui Problem Solving

Kapolsek Waesama Ipda Novi Waelauruw, SH., bersama Bhabinkamtibmas Desa Batu Kasa Polsek Waesama Briptu M. Rifal Difinubun  berhasil menyelesaikan perselisihan terkait pembagian harta antara Pihak I dan Pihak II di Dusun Spate, Desa Batu Kasa Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan.


Polsek Waesama menerima laporan perselisihan terkait pembagian harta antara Pihak I dan Pihak II. Kedua belah pihak meminta untuk difasilitasi menyelesaikan permasalahan tersebut.


Diketahui bahwa pihak kedua tidak membagikan harta warisan yang sudah dibagikan kepada pihak pertama sehingga pihak pertama melakukan Pemalangan rumah serta kebun kakao dari hasil usaha almarhum ayahnya. Setelah dilakukan mediasi, pihak pertama sepakat untuk mengembalikan kebun kakao dan rumah kepada pihak kedua, serta pihak kedua sepakat membagikan harta warisan dari almarhum ayah.


Akhirnya, kedua belah pihak sepakat membuat pernyataan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Kapolsek Waesama menegaskan bahwa penyelesaian masalah/Problem Solving yang dilakukan dengan cara mediasi merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan dan dapat menghindari tindakan yang lebih besar.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?