Pengurusan SKCK meningkat, Polres Kepulauan Tanimbar berikan pelayanan terbaik

Pengurusan SKCK meningkat, Polres Kepulauan Tanimbar berikan pelayanan terbaik

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Antrian panjang mulai nampak terlihat sejak pagi di halaman Mapolres Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (15/05/25). Para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi rela antre untuk melengkapi dokumen administrasi mereka berupa SKCK sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan berkas kelulusan.


Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Intelkam tentunya memberikan akses dan pelayanan terbaik kepada Masyarakat khususnya para Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Mengingat jumlah animo Masyarakat para Peserta yang semakin meningkat, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar pun berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik dengan mendirikan tenda agar dapat mempermudah para Peserta dalam mengantre hingga melindungi Mereka dari cuaca hujan yang akhir-akhir ini sering terjadi.


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Iptu EDISON LETELAY dalam keterangannya kepada Media Humas mengungkapkan, meskipun beban pelayanan tampak meningkat dratis, namun pihaknya akan selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, agar segala proses pengurusan SKCK dapat selesai tepat waktu.


“Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, Kami akan terus berupaya maksimal agar setiap Warga mendapatkan akses yang mudah, cepat, dan nyaman untuk kebutuhan administrasi maupun layanan dasar lainnya” terangnya.


Lebih lanjut Kasat Intel menegaskan dan memastikan bahwa semua layanan publik yang ada pada Polres Kepulauan Tanimbar tentunya dilakukan dengan sepenuh hati dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). Untuk layanan pembuatan SKCK ini telah dilaksanakan sesuai prosedur, yang mana biayanya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).


“Lewat pelayanan yang lebih baik dan humanis, Kami berharap dapat mempermudah dan memberikan kepuasan kepada Masyarakat, sehingga ke depan kepercayaan terhadap kinerja Kepolisian dapat terus meningkat” Tutupnya.


Sampai dengan Berita ini diterbitkan, proses pembuatan SKCK masih terus berlanjut. Hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat di tengah tingginya kebutuhan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemberkasan PPPK maupun kebutuhan layanan lainnya.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?