Pemilik Senpi dan Amunisi Diamankan

Pemilik Senpi dan Amunisi Diamankan

Polresta P.Ambon & P.P Lease - GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Tersangka diamankan lantaran terlibat Tanpa Hak memasukan ke indonesia, menerima, meperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam menyimpan, miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 AYAT (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,  bersama barang bukti satu pucuk senjata api Laras pendek dan sejumlah amunisi.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka diamankan sejak Minggu (12/1/2025),  di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya Mesin X-RAY.

Saat itu, Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang saat memasuki Ruangan Tunggu Penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung Anggota Polsek Kpys di beritahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksan 1 (satu) Karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih karena dari hasil Scan Mesin X-RAY terlihat ada Senjata rakitan laras pendek (Pistol) dan Amunisi.

"Saat  mendengar hal tersebut Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata Api Rakitan Laras Pendek (Pistol) dan Amunisi, melihat hal tersebut Anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi  Sdr. Mariono. Dari penjelasan Buruh Bagasi,  mengatakan barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni Km. Sirimau yakni tersangka sehingga  Anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek Kpys untuk di proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas.

Kasi Humas menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, tersangka  mengaku 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan Amunisi sebanyak 45  butir akan di bawa menuju Daerah Flores Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.

"Tersangka memperoleh 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan Amunisi adalah 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan -Amunisi sebanyak 23  dari Sdr. La Juma, sementara amunisi sebanyak 22  butir di Peroleh dari Sdr. Gani Kadiman," kata Kasi Humas.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamanakan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut. "Tersangka dikenakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  Dihukum dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tambah kasi Humas

Bagikan ke teman kamu