Sebagai langkah untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat Polsek Pulau - Pulau Aru secara terus menerus lakukan sosialisasi dan pemasangan stiker layanan 110 Kepolisian yang bertujuan untuk memudahkan warga masyarakat mendapatkan pelayanan Kepolisian di manapun berada.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Samang BRIPKA R.LATUCONSINA langsung bergerak cepat melaksanakan kegiatan SOSIALISASI LAYANAN CALL 110 POLRES KEPULAUAN ARU kepada warga desa Samang sekaligus menempel brosur berisi Himbauan terkait Layananan call 110 tersebut pada rumah warga, Senin (23/06/2025).
Adapun warga masyarakat yang mendapat sosialisasi yakni SELFARA, 29 Tahun, islam, Mahasiswa, desa Samang dan TAUFAN BUGIS, 29 Tahun, islam, Nelayan, desa Samang.
Selain melakukan Sosialisasi, Bhabinkamtibmas langsung menghimbau warga untuk langsung menggunakan layanan 110 tersebut, karena warga tersebut ingin membuat SIM Sehingga Bhabinkamtibmas mengarahkan kedua warga tersebut untuk menghubungi layanan tersebut untuk menanyakan Persyaratan Pembuatan SIM kepada Operator Layanan 110 secara Langsung
Sosialisasi dan pemasangan stiker 110 Polri tersebut adalah untuk memberikan edukasi dan pengenalan kepada warga masyarakat tentang adanya fasilitas pelayan dan pengaduan Call Center Kepolisian selama 24 jam guna kecepatan pelayanan dan pelaporan melalui saluran telepon dimanapun berada.
Layanan Call Center 110 Kepolisian merupakan bentuk nyata respon cepat dan kesigapan petugas Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan pengaduan maupun hal lain terkait keamanan maupun bencana alam berbasis komunikasi saluran telepon bebas pulsa (gratis) yang dapat dilakukan setiap saat selama 1 X 24 jam diseluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.