Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan alat tajam berupa sebilah pisau yang terjadi di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil diamankan bersama barang bukti, Senin (02/06/25) malam.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan akibat aksi premanisme berupa penganiayaan dengan menggunakan alat tajam yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap diri korban.
“Identitas pelaku berinisial SB (18) asal Tual, sedangkan identitas korban bernama YOFA KATILI (52) asal Manado. Keduanya sama-sama berdomisili di Pasar Omele Desa Sifnana” jelas Kapolsek.
SB (18) diamankan pihak Kepolisian pada TKP, yang diketahui sebelumnya pelaku berhasil melarikan diri setelah melakukan aksinya, untuk melaporkan kejadian itu kepada salah Seorang Paman nya yang berdomisili di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran. Sesaat setelah pelaku kembali ke TKP yang bertujuan untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, aksinya pun akhirnya gagal dan berakhir diamankan pada Mapolsek Tanimbar Selatan.
Sebelum melakukan aksi nya tersebut, diduga pelaku telah dikuasai minuman keras berjenis sopi dicampur coca cola. Peristiwa bermula saat SB (18) ingin membeli kue bakpao dari penjual, karena uangnya kurang sehingga terduga pelaku meminta agar dapat hutang namun hal tersebut ditolak oleh si penjual kue bakpao. Salah satu saksi yang berada di depan rumah nya melihat pelaku seolah memaksa penjual kue, sehingga dirinya menyuruh penjual untuk meninggalkan pelaku.
Akibat teguran yang disampaikan oleh saksi kepada pelaku karena tidak memiliki uang sehingga, pelaku dengan nada emosi mengeluarkan kata kasar hingga terjadilah adu mulut diantara keduanya. Melihat kejadian itu, korban keluar dari rumahnya dengan maksud ingin melerai adu mulut antara pelaku dengan saksi namun tiba-tiba korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel yang sempat dilerai oleh Masyarakat sekitar.
Setelah dilerai, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP untuk mengambil sebilah pisau dapur. Saat kembali ke TKP, terduga pelaku langsung menikam kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku pun sempat menggigit dada, lengan hingga leher sebelah kiri.
Saat menerima laporan, petugas Polsek Tanimbar Selatan segera merespons dan melakukan sejumlah tindakan cepat, Saat ini korban sudah ditangani oleh pihak Medis untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa, tindakan kekerasan apapun alasannya tidak dapat dibenarkan, tentunya jajaran Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Pelaku dijerat dengan primair pasal 355 Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana” ungkap Kapolsek.