Kejari Maluku Barat Daya Bersama Forkopimda MBD Gelar Pemusnahan Barang Bukti
MULTIMEDIA RES MBD

Kejari Maluku Barat Daya Bersama Forkopimda MBD Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Humas Polres MBD - Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Kamis pagi  (19/06/2025).


Hadir dalam kegiatan dimaksud, Kajari MBD Hery Sumantri, S.H.,M.H. Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara,S.Sos, Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Infantri Galih Perkasa, PC, Danki Kompi 4 Yon C. Pelopor Sat Brimobda Maluku AKP Barnabas Hawu Haba. S.Sos, Pabung TNI AL Pulau Moa Kapten Mar. Anton Suprapto, Pabung TNI AU Letda Anton Kuswanto, Camat Pulau Moa Marthinus T. Manuputty, Ketua Klasis Lemola Pdt. Z. Wutwensa, S.si dan Wakil Ketua MUI Kab. MBD M. Nasir Rahayaan.


Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri MBD Nomor : B-381 / Q. 1.18 / Kpa / 06 / 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang telah di incraht dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.


Dalam sambutannya dihadapan Forkopimda dan tamu undangan lainnya, Kajari MBD, Hery Somantri, S.H., M.H menyatakankan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) adalah merupakan pelaksanaan akhir kewenangan Kejaksaan Negeri setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan, jaksa ditunjuk sebagai eksekutor terhadap pemusnahan Barang Bukti, disamping BB lainnya sesuai ketentuan hukum hasil dari kejahatan di sita untuk negara, dilelang dan hasil pelelangan itu disetorkan ke kas Negara. 


“ Saat ini terdapat 21 BB dari jumlah keseluruhan BB sebanyak 32 BB yang akan dimusnahkan hari ini baik berupa senjata tajam dan pakaian serta ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. " ujarnya.


Kejari juga menambahkan, kasus yang masuk di Kejari MBD ini yakni kasus pencabulan, pembunuhan dan ciuman yang mana pelakunya lebih banyak dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk. “Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua unsur Forkopimda dan pihak terkait, untuk menanggulangi dan mengantisipasinya sehingga masyarakat kita tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum saat dalam keadaan mabuk,” jelas Kajari.


Menurut Kajari, apabila tingkat kriminalisasi tinggi di suata daerah, sebetulnya bukan suatu prestasi tetapi harus ada upaya untuk mengurangi dan meminimalisir tindak pidana itu terjadi. Atas dasar inilah Pihak Kejari MBD terus melakukan sosialisasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah.


“Kami berharap dengan adanya sosialisasi tentang hukum yang kami lakukan bagi anak sekolah maupun masyarakat, kiranya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat serta adanya rasa kesadaran tentang dampak yang dilakukannya terhadap perbuatan melawan hukum sehingga kedepannya, tingkat kejahatan di MBD dapat diminimalisir,” tutup Kajari.

Bagikan ke teman kamu

Website Resmi Polda Maluku
Humas Polda Maluku
Sedang online...
×
Humas Polda Maluku
Selamat datang di Polda Maluku. Ada yang bisa kami bantu?