Polresta P.Ambon & P.P Lease - Belasan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terkait dengan kasus penganiyaan yang berujung pada perkelahian sesama warga Tulehu dan Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Saksi- saksi ini diperiksa untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus ini, Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ,IPDA Janet Luhukay, Selasa (01/4/2025).
Kasi Humas menyampaikan, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi.
"Untuk Tial Tulehu sejauh ini sedang kita lakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Semua masih dalam penyelidikan," tandas Kasi Humas.
Untuk diketahui, pemuda dua kampung masing-masing negeri Tulehu dan Negeri Tial, kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/3/2025) terlibat perkelahian.
Kejadian bermula dari sekitar Pukul 15.45 wit, di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah telah terjadi kasus Penganiayaan terhadap korban Sukirang Lestaluhu (28) warga negeri Tial.
Bermulanya penganiyaan ini, ketika Jakir Malabar (40), Raju Ohorella dan Alan Semarang merupakan warga negeri Tulehu dari arah Negeri Suli berbocengan dengan menggunakan kendaraan menuju Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng setelah tiba di Dusun Salameti, ketiga tegur oleh Pemuda Negeri Tial sehingga mereka tidak terima kemudian turun dan langsung melakukan penikaman terhadap salah satu warga Negeri Tial Sukirang Lestaluhu. Akibatnya Sukirang mengalami luka dan berhasil dilarikan ke RSUP Dr Johanis Leimena.
Pasca penganiayaan itu sehingga terjadi konsentrasi masa menimbulkan warga Tial marah dan mengejar ketiga pelaku sesampai di SMP Negeri 27 Tial Dusun Naya Kecamatan, warga yang emosi langsung menganiaya ketiga pelaku warga Tulehu dengan menggunakan parang dan batu sehingga mengakibatkan Saudara Raju Ohorella Meninggal Dunia. Sementara Mujakir Malabar dan Alan Semarang mengalami luka serius.
